STAI AL-AKBAR SURABAYA mengadakan Workshop Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) “PENYUSUNAN RPS BERBASIS KKNI”. Adapun kegiatan ini di laksanakan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022 bertempat di ruang sidang skripsi Sekolah Tinggi Agama Islam Al Akbar Surabaya.
Workshop RPS ini dalam pelaksanaannya menghadirkan seorang narasumber/ Pembicara yaitu Dr. Hj. Nurul Asiya Nadhifah, M.HI dari lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (LPPM) STAI AL AKBAR SURABAYA. Kegiatan ini merupakan hasi evaluasi dari temuan audit mutu internal mengenai penyusunan rencana pembelajaran semster, RPS ini merupakan acuan dari perkuliahan. Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang di susun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah di tetapkan.
Workshop penyusuan RPS yang diadakan oleh STAI AL AKBRA ini Berbasis KKNI.
Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengatur kurikulum yang digunakan di Perguruan Tinggi harus berdasarkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Kurikulum KKNI. Peraturan dalam KKNI memberikan keleluasaan bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kurikulumnya sendiri dengan memperhatikan kompetensi yang akan dikembangkan. Oleh karenanya, kurikulum tersebut harus memuat informasi tentang rencana dan pengaturan mengenai kajian isi bahan ajar serta cara penyampaian dan penilaian yang dilakukan untuk menjamin tercapainya learning outcome yang mengacu pada KKNI.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Workshop Penyusunan RPS oleh STAI AL AKBAR SURABAYA ini adalah sebagai berikut :
- Mengembangkan kurikulum dalam setiap Prodi di STAI AL AKBAR SURABAYA yang didasarkan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
- Meningkatkan kemampuan dosen dalam menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang didasarkan pada kurikulum berbasis KKNI.